Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan atau peleburan usaha pada perusahaan terbuka (emiten) untuk menyederhanakan ketentuan dan meningkatkan keterbukaan informasi. Penggabungan usaha didefinisikan sebagai penyatuan aset dan liabilitas ke dalam perusahaan yang sudah ada, sedangkan peleburan usaha adalah penyatuan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk entitas baru. Kedua proses tersebut mewajibkan penyampaian pernyataan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh perusahaan yang terlibat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
74/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2709
Jumlah diDownload
473
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
307
Nomor Tambahan
5997
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah