Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan atau peleburan usaha pada perusahaan terbuka (emiten) untuk menyederhanakan ketentuan dan meningkatkan keterbukaan informasi. Penggabungan usaha didefinisikan sebagai penyatuan aset dan liabilitas ke dalam perusahaan yang sudah ada, sedangkan peleburan usaha adalah penyatuan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk entitas baru. Kedua proses tersebut mewajibkan penyampaian pernyataan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh perusahaan yang terlibat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 74/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2709
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 307
- Nomor Tambahan
- 5997
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016