Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank umum yang menawarkan layanan khusus bagi nasabah dengan keistimewaan tertentu (Nasabah Prima) untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat, termasuk menyusun kebijakan tertulis yang disetujui dewan komisaris dan memperoleh persetujuan OJK jika dianggap sebagai aktivitas baru. Tujuannya adalah memitigasi potensi peningkatan risiko industri perbankan yang muncul akibat persaingan usaha dan penyediaan layanan eksklusif tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
57/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7849
Jumlah diDownload
412
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
288
Nomor Tambahan
5982
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah