Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank umum yang menawarkan layanan khusus bagi nasabah dengan keistimewaan tertentu (Nasabah Prima) untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat, termasuk menyusun kebijakan tertulis yang disetujui dewan komisaris dan memperoleh persetujuan OJK jika dianggap sebagai aktivitas baru. Tujuannya adalah memitigasi potensi peningkatan risiko industri perbankan yang muncul akibat persaingan usaha dan penyediaan layanan eksklusif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 57/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7849
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 288
- Nomor Tambahan
- 5982
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2016