Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 berlaku
Pengelolaan Kebun Raya
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan *ex situ* yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk tujuan konservasi, penelitian, dan pemanfaatan. Kegiatan pengelolaan mencakup pemeliharaan kawasan, koleksi tumbuhan, serta infrastruktur pendukungnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGELOLAAN KEBUN RAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1418
- Jumlah diDownload
- 427
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1767
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2015