Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 berlaku

Pengelolaan Kebun Raya

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan *ex situ* yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk tujuan konservasi, penelitian, dan pemanfaatan. Kegiatan pengelolaan mencakup pemeliharaan kawasan, koleksi tumbuhan, serta infrastruktur pendukungnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1418
Jumlah diDownload
427
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1767
Tanggal Pengundangan
25 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah