Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Pasal 1 Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2017 dengan menyisipkan angka 2a di antara angka 2 dan 3 untuk memperjelas definisi terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional peneliti melalui inpassing. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan agar lebih selaras dengan regulasi terbaru mengenai manajemen ASN dan pengangkatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8526
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1778
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2017