Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Pasal 1 Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2017 dengan menyisipkan angka 2a di antara angka 2 dan 3 untuk memperjelas definisi terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional peneliti melalui inpassing. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan agar lebih selaras dengan regulasi terbaru mengenai manajemen ASN dan pengangkatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8526
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1778
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah