Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI, dengan tugas utama melaksanakan penelitian serta fungsi pengelolaan sarana, layanan jasa, dan diseminasi hasil. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan empat seksi, yaitu Pemanfaatan Teknologi, Sarana dan Prasarana Teknis, Pelayanan Jasa dan Informasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9328
- Jumlah diDownload
- 269
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 308
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2016