Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI, dengan tugas utama melaksanakan penelitian serta fungsi pengelolaan sarana, layanan jasa, dan diseminasi hasil. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan empat seksi, yaitu Pemanfaatan Teknologi, Sarana dan Prasarana Teknis, Pelayanan Jasa dan Informasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9328
Jumlah diDownload
269
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
308
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah