Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi bagi satuan kerja LIPI yang terkait dengan optimalisasi pengelolaan anggaran. Penghargaan diberikan untuk kinerja optimal, sedangkan sanksi dikenakan bagi yang gagal memenuhi target pengelolaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3919
- Jumlah diDownload
- 264
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1779
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2017