Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku

Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi bagi satuan kerja LIPI yang terkait dengan optimalisasi pengelolaan anggaran. Penghargaan diberikan untuk kinerja optimal, sedangkan sanksi dikenakan bagi yang gagal memenuhi target pengelolaan anggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3919
Jumlah diDownload
264
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1779
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah