Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku

Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan paten hasil penelitian di LIPI sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi yang harus dikelola secara tertib administrasi sesuai standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan sebelumnya agar penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai milik negara berjalan dengan asas yang benar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2732
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1811
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah