Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku
Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan paten hasil penelitian di LIPI sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi yang harus dikelola secara tertib administrasi sesuai standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan sebelumnya agar penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai milik negara berjalan dengan asas yang benar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2732
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1811
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2017