Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku

Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jumlah minimal jenis pelayanan jasa yang wajib disediakan oleh LIPI kepada pengguna jasa sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jasa, baik perseorangan maupun instansi, yang menerima manfaat layanan dari LIPI dengan membayar tarif yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan LIPI memenuhi standar pelayanan publik sesuai jenis dan tarif PNBP yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5550
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1285
Tanggal Pengundangan
18 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah