Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2017 berlaku
Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jumlah minimal jenis pelayanan jasa yang wajib disediakan oleh LIPI kepada pengguna jasa sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jasa, baik perseorangan maupun instansi, yang menerima manfaat layanan dari LIPI dengan membayar tarif yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan LIPI memenuhi standar pelayanan publik sesuai jenis dan tarif PNBP yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5550
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1285
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2017