Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang bersumber dari pinjaman dalam/luar negeri, hibah, rupiah murni, dan devisa ke dalam sistem SIMAK BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Fokus utamanya adalah memastikan pencatatan aset tetap dan barang persediaan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6014
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 82
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017