Kembali
Memuat PDF…
Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan dan pengelolaan rumah negara (milik negara) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai tempat hunian bagi pejabat, prajurit, dan PNS. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan tertib administrasi dalam penyediaan dan pemeliharaan rumah negara guna menunjang tugas dan pembinaan keluarga di lingkungan Kemhan dan TNI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3348
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 702
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2018