Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dalam Operasi Militer Selain Perang
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) milik negara untuk mendukung tugas perbantuan kemanusiaan dalam Operasi Militer Selain Perang. Pengaturan ini bertujuan menjamin tertib dan efektifitas penggunaan Alutsista saat TNI memberikan bantuan kepada pemerintah daerah atau pihak lain dalam situasi non-perang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dalam Operasi Militer Selain Perang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3724
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017