Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2018 berlaku

Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan daerah prioritas pertahanan di sepanjang perbatasan Kalimantan sebagai zona 4 km dari garis batas negara untuk mendukung kedaulatan, serta mengonfirmasi keberadaan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sejauh 50 meter dari garis batas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1464
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
643
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah