Kembali
Memuat PDF…
Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daerah prioritas pertahanan di sepanjang perbatasan Kalimantan sebagai zona 4 km dari garis batas negara untuk mendukung kedaulatan, serta mengonfirmasi keberadaan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sejauh 50 meter dari garis batas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1464
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 643
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2018