Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2021 dicabut

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penunjukan dan fungsi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu wajib terhadap tepung terigu sebagai bahan makanan guna mendukung efektivitas SNI yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar operasional pengawasan kualitas produk tepung terigu di Indonesia sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
11
Tahun
2021
Tentang
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Jumlah dilihat
6502
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
507
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah