Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Perusahaan Industri Strategis yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, dan Harga Produknya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perusahaan Industri Strategis yang telah ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan stok bahan baku, distribusi, serta harga produk kepada Menteri setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai pedoman yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAPORAN PERUSAHAAN INDUSTRI STRATEGIS YANG TELAH DITETAPKAN JUMLAH PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN HARGA PRODUKNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10305
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 971
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2021