Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pedoman pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor barang dan bahan produksi bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19, guna mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sektor tersebut. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.010/2021 terkait bea masuk ditanggung pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2881
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 856
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO