Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2021 berlaku

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018 untuk tepung terigu sebagai bahan makanan, menggantikan standar lama tahun 2009 demi menjamin keamanan pangan dan daya saing industri. Ketentuan ini berlaku secara wajib bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6926
Jumlah diDownload
1921
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
113
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah