Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Tepung Terigu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri tepung terigu yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, kemasan, limbah) dan persyaratan manajemen guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. Standar ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pembuatan tepung terigu untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEPUNG TERIGU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5969
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1433
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO