Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Halaman 16 dari 17 · 506 dokumen

Permenperin Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur penunjukan dan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu terhadap tepung terigu yang wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengawasan dan pemberlakuan SNI untuk tepung terigu sebagai bahan makanan secara nasional.

dicabut
Permenperin Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk mendukung pengawasan SNI Ubin Keramik secara wajib. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi lembaga-lembaga tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.

berlaku
Permenperin Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun demi menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Ketentuan ini juga mencakup pencabutan standar sebelumnya terkait Air Minum Dalam Kemasan seiring dengan perubahan lingkup produk yang telah memiliki standar baru.

berlaku
Permenperin Nomor 75-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan dan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu pada produk Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang diberlakukan secara wajib sesuai SNI. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengawasan dan pemberlakuan standar nasional untuk ketiga kategori produk tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Pertimbangan Teknis oleh Menteri Perindustrian sebagai syarat wajib untuk memperoleh Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya demi menjaga stabilitas industri nasional. Ketentuan ini menetapkan definisi produk terkait serta mengintegrasikan prosesnya ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk pemantauan dan kepastian hukum.

berlaku
Permenperin Nomor 84-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kloset Duduk Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan uji kesesuaian produk kloset duduk wajib SNI berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar nasional Indonesia untuk kloset duduk secara wajib.

berlaku
Permenperin Nomor 83-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bertugas melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu untuk Sepatu Pengaman dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk untuk memastikan standar keamanan kerja terpenuhi.

berlaku
Permenperin Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baterai Primer Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Baterai Primer guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Fokus utamanya adalah menetapkan kriteria bagi lembaga yang diberi wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi produsen baterai primer yang memenuhi persyaratan teknis SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.

berlaku
Permenperin Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Industri Logam Morowali

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Politeknik Industri Logam Morowali sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri, serta dipimpin oleh seorang Direktur. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia industri yang kompeten melalui pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di bidang industri logam.

berlaku
Permenperin Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan seluruh produk ubin keramik di Indonesia harus memenuhi parameter mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri ubin keramik melalui proses produksi yang terstandarisasi.

berlaku
Permenperin Nomor 60-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.las) Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang diberlakukan secara wajib sesuai SNI. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang telah ditunjuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.

dicabut
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.ls) Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mengawasi pemenuhan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara wajib, berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk. Perubahan ini bertujuan memastikan kelancaran pengawasan standar nasional bagi produk baja lapis seng yang telah diberlakukan secara wajib.

dicabut
Permenperin Nomor 58-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (Sni) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bertugas mengawasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyambung pipa berulir dari besi cor melebel hitam yang diberlakukan secara wajib. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang sebelumnya telah ditunjuk melalui peraturan-peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

berlaku
Permenperin Nomor 57-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Ban Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap produk Ban yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan SNI Ban secara wajib.

berlaku
Permenperin Nomor 56-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bjd) Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan verifikasi dan sertifikasi produk baja lembaran dan gulungan canai dingin (BjD) yang wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi untuk memastikan kelancaran pengawasan dan pemberlakuan standar tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 55-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang mengawasi kepatuhan Kawat Baja Beton Pratekan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara wajib. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga tersebut demi kelancaran pengawasan standar konstruksi beton.

berlaku
Permenperin Nomor 54-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bertugas melakukan sertifikasi dan pengujian mutu untuk pipa baja saluran air (dengan atau tanpa lapisan seng) yang diberlakukan secara wajib sesuai SNI. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan produk terhadap standar nasional dalam rangka pengawasan dan kelancaran implementasi SNI tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan dan persyaratan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melakukan sertifikasi dan pengujian wajib atas produk mainan agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mainan didefinisikan sebagai produk yang dirancang khusus untuk anak usia 14 tahun ke bawah, dan lembaga yang ditunjuk harus mampu menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan bagi produsen yang memenuhi standar tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Tujuannya adalah menetapkan standar perhitungan komponen lokal guna meningkatkan daya saing industri elektronik tersebut di dalam negeri.

berlaku
Permenperin Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi usaha industri menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan batas maksimal jumlah tenaga kerja dan nilai investasi (tanpa tanah dan bangunan). Industri kecil dibatasi maksimal 19 orang dengan investasi di bawah satu miliar rupiah, sedangkan industri menengah dan besar memiliki ambang batas tenaga kerja mulai 20 orang dengan nilai investasi yang semakin tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi kewenangan penerbitan Izin Usaha Industri oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

berlaku
Permenperin Nomor 41-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94Mindper102012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kloset Duduk Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang menguji kepatuhan kloset duduk terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang sebelumnya ditunjuk berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pengawasan dan pemberlakuan standar kualitas untuk produk kloset duduk di Indonesia.

berlaku
Permenperin Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri untuk pengembangan serta pengelolaan kawasan industri. Izin ini diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi syarat penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta kesiapan peralatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

dicabut
Permenperin Nomor 38-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan industri tertentu di kawasan tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement) dengan syarat wajib memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang hasil produksinya. Permohonan fasilitas diajukan kepada Menteri Keuangan, sementara evaluasi peraturan dilakukan secara tahunan.

berlaku
Permenperin Nomor 26-m-ind-per-5-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- Ind/Per/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26-m-ind-per-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Pencabutan ini dilakukan karena proses ekspor produk tersebut kini sudah tidak lagi mempersyaratkan rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permenperin Nomor 67-m-ind-per-8-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67-m-ind-per-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran melalui sistem elektronik di Kementerian Perindustrian untuk mendukung investasi dan deregulasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU ITE, UU Perindustrian, serta berbagai Perpres dan Permenperin terkait sistem elektronik dan pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik di lingkungan kementerian tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 08-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastiktangki Air Silinder Vertikalpolietilena Pe Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

Permenperin No. 08/M-IND/PER/1/2016 menetapkan aturan mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu pada Tangki Air Plastik Silinder Vertikal Polietilena (PE) yang diberlakukan secara wajib. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi produsen untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) melalui Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang kompeten.

berlaku
Permenperin Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu biskuit guna mendukung pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib. Definisi biskuit dalam aturan ini mencakup produk bakeri kering seperti kreker, wafer, dan pai yang diproduksi dengan adonan tepung terigu. Sertifikat yang dihasilkan disebut SPPT-SNI Biskuit dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang memenuhi persyaratan standar tersebut.

berlaku
Permenperin Nomor 03-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87Mindper102014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sni Kopi Instan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan pengecualian wajib SNI 2983:2014 bagi produk kopi lain yang menggunakan kopi instan sebagai bahan baku atau contoh uji penelitian. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi.

dicabut
Permenperin Nomor 06-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116Mindper122012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk memastikan kelancaran pengawasan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel secara wajib. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang sebelumnya ditunjuk berdasarkan peraturan terkait. Tujuannya adalah memperbarui mekanisme penunjukan agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan standar kabel yang berlaku.

berlaku
Permenperin Nomor 05-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 kementerian perindustrian 2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu semen wajib sesuai SNI. Lembaga tersebut bertugas mengeluarkan sertifikat produk (SPPT-SNI Semen) bagi produsen yang mampu memenuhi persyaratan standar, dengan dukungan laboratorium uji yang berwenang.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah