Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu biskuit guna mendukung pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib. Definisi biskuit dalam aturan ini mencakup produk bakeri kering seperti kreker, wafer, dan pai yang diproduksi dengan adonan tepung terigu. Sertifikat yang dihasilkan disebut SPPT-SNI Biskuit dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang memenuhi persyaratan standar tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
07/M-IND/PER/1/2016
Tahun
2016
Tentang
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BISKUIT SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5400
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah