Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu biskuit guna mendukung pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib. Definisi biskuit dalam aturan ini mencakup produk bakeri kering seperti kreker, wafer, dan pai yang diproduksi dengan adonan tepung terigu. Sertifikat yang dihasilkan disebut SPPT-SNI Biskuit dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang memenuhi persyaratan standar tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 07/M-IND/PER/1/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BISKUIT SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5400
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016