Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 60-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 dicabut
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-Ind/Per/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.las) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang diberlakukan secara wajib sesuai SNI. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang telah ditunjuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 60/M-IND/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN PADUAN LAPIS ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 10563
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1117
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 Tahun 2013