Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 55-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-Ind/Per/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang mengawasi kepatuhan Kawat Baja Beton Pratekan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara wajib. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap lembaga-lembaga tersebut demi kelancaran pengawasan standar konstruksi beton.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
55/M-IND/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 72/M-IND/PER/7/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9623
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1112
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah