Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk mendukung pengawasan SNI Ubin Keramik secara wajib. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi lembaga-lembaga tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 76/M-IND/PER/10/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7698
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1636
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012