Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk mendukung pengawasan SNI Ubin Keramik secara wajib. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi lembaga-lembaga tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
76/M-IND/PER/10/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7698
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1636
Tanggal Pengundangan
01 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah