Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 15 dari 17 · 506 dokumen
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali penunjukan dan kriteria Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian mutu Pupuk Anorganik Tunggal. Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu pada cermin kaca lembaran berlapis aluminium dan perak yang wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan SNI untuk kedua jenis produk tersebut.
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Pupuk Anorganik Majemuk guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk untuk menjamin efektivitas pengawasan standar pupuk tersebut.
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet guna memperkuat struktur dan inovasi industri dalam negeri. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan menetapkan definisi produk, kriteria pemohon, serta komponen yang dihitung sebagai bagian dari nilai TKDN.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Kawat Baja Beton Pratekan dalam konstruksi beton guna menjamin keamanan, mutu produk, dan daya saing industri nasional. Ketentuan ini berlaku karena SNI terkait telah mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian dalam pemberlakuan wajibnya.
Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi resmi untuk Industri Kecil (maksimal 19 pekerja, investasi <Rp1 miliar) dan Industri Menengah (2 kriteria: 19 pekerja & investasi ≥Rp1 miliar, atau 20+ pekerja & investasi ≤Rp15 miliar) sebagai dasar program restrukturisasi mesin dan peralatan. Tujuannya adalah memperkuat daya saing dan produktivitas industri kecil-menengah melalui kebijakan pemerintah yang menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan dinamika industri.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan BPPSI Pekanbaru sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama mengembangkan produk, proses, sistem, dan standardisasi industri guna meningkatkan daya saing berbasis sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPSI menyelenggarakan fungsi mulai dari analisis kebutuhan teknologi dan pasar, pengembangan serta alih teknologi, pengujian dan inspeksi, hingga urusan kepegawaian dan keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas Seksi Pengembangan Produk dan Alih Teknologi, Seksi Penilaian Kesesuaian dan Konsultasi, Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis industri yang menjadi tanggung jawab pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian berdasarkan klasifikasi KBLI 5 digit. Pembagian tugas mencakup industri agro, kimia/tekstil/aneka, logam/mesin/elektronika, industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan, serta penelitian dan pengembangan industri.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan daftar mesin, barang, dan bahan produksi dalam negeri dengan perubahan sistem klasifikasi Harmonized System (HS) dari tahun 2012 menjadi 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dalam rangka penanaman modal sesuai dengan standar internasional terbaru.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bertujuan mempercepat pembangunan sumber daya dan sarana prasarana industri, serta meningkatkan daya saing dan penggunaan produk dalam negeri. Pengaturan ini mencakup definisi bantuan, peran Pengguna Anggaran, serta tujuan-tujuan strategis untuk membangun dan mengembangkan industri kecil hingga menengah.
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kawat Baja Beton Pratekan yang digunakan dalam konstruksi beton. Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk tersebut yang diberlakukan secara wajib.
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36-m-ind-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap produk industri elektronika serta pendingin ruangan yang diberlakukan secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35-m-ind-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali penunjukan dan evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L guna mendukung pemberlakuan SNI secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk melalui peraturan perindustrian tahun 2013 dan 2014.
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34-m-ind-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri untuk meningkatkan investasi dan daya saing global. Ketentuan ini juga mengatur kembali tingkat kelengkapan dan keteruraian kendaraan yang diimpor, serta mendefinisikan jenis kendaraan seperti sedan, bus, dan kendaraan dalam keadaan terurai (CKD).
Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan penumbuhan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2018. Kegiatan yang dilimpahkan mencakup penyusunan dan evaluasi program terkait industri tersebut.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38-m-ind-per-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat menjadi Asesor Manajemen Mutu Industri guna memenuhi kebutuhan organisasi. Proses ini mencakup definisi jabatan, tugas asesmen sistem manajemen mutu, serta mekanisme pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman mekanisme dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian, mencakup tahapan perencanaan hingga pengundangan. Pedoman ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Mekanisme ini mencakup definisi pegawai, asas disiplin, serta kriteria penilaian kinerja individu dan organisasi sebagai dasar pemberian insentif.
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Keramik dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI Keramik secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk melalui peraturan-peraturan terkait SNI Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah huruf A pada Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 yang mengatur tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk standar mainan wajib. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar tersebut.
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu pada bahan serta produk kimia yang diberlakukan secara wajib. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang sebelumnya ditunjuk untuk standar kimia spesifik seperti kalsium karbida dan asam sulfat. Tujuannya adalah menjamin kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar nasional Indonesia di bidang bahan kimia wajib.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang berwenang menerbitkan sertifikat bagi perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. LSIH wajib memenuhi persyaratan akreditasi SNI ISO 17065 dan melaporkan hasil kinerja sertifikasi secara tahunan kepada Kepala BPPI.
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi ekspor untuk pulp dan/atau kertas yang berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu oleh Kementerian Perindustrian. Prosedur pengajuan dilakukan secara online melalui portal SIINas oleh pemohon yang merupakan perusahaan industri atau perdagangan terkait. Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro sebagai bentuk fasilitasi ekspor produk industri kehutanan.
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02-m-ind-per-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian (inpassing) bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penilaian mutu industri agar diangkat ke Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Proses ini bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro) yang telah terakreditasi dan ditunjuk dapat ditambahkan untuk mendukung pemberlakuan dan pengawasan SNI Ban secara wajib. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan standar nasional Indonesia pada produk ban.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk pengawasan SNI Gula Kristal Rafinasi secara wajib dengan menambahkan lembaga yang telah terakreditasi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan standar nasional tersebut.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penambahan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan SNI Kakao Bubuk secara wajib. Perubahan ini bertujuan memperbarui ketentuan penunjukan lembaga terkait dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar nasional yang berlaku.
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Sepeda Motor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 yang mengatur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan sepeda motor, sekaligus menyatakan bahwa Permenperin Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor tetap berlaku.
Ketentuan Pemberian Rekomendasi Penetapan Sebagai Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi bagi perusahaan untuk ditetapkan sebagai Importir Terdaftar guna mengimpor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Tujuannya adalah menjamin persaingan usaha yang sehat serta menjadi instrumen kebijakan di bidang industri produk-produk tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk memperdagangkan atau memindahtangankan produk elektronik tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 2 ayat (4) Permenperin No. 48/M-IND/PER/7/2016 dengan menambahkan satu Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi ke dalam daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib.