Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku

Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi usaha industri menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan batas maksimal jumlah tenaga kerja dan nilai investasi (tanpa tanah dan bangunan). Industri kecil dibatasi maksimal 19 orang dengan investasi di bawah satu miliar rupiah, sedangkan industri menengah dan besar memiliki ambang batas tenaga kerja mulai 20 orang dengan nilai investasi yang semakin tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi kewenangan penerbitan Izin Usaha Industri oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
64/M-IND/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
BESARAN JUMLAH TENAGA KERJA DAN NILAI INVESTASI UNTUK KLASIFIKASI USAHA INDUSTRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
14512
Jumlah diDownload
4007
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1089
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah