Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 berlaku
Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi usaha industri menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan batas maksimal jumlah tenaga kerja dan nilai investasi (tanpa tanah dan bangunan). Industri kecil dibatasi maksimal 19 orang dengan investasi di bawah satu miliar rupiah, sedangkan industri menengah dan besar memiliki ambang batas tenaga kerja mulai 20 orang dengan nilai investasi yang semakin tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi kewenangan penerbitan Izin Usaha Industri oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 64/M-IND/PER/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BESARAN JUMLAH TENAGA KERJA DAN NILAI INVESTASI UNTUK KLASIFIKASI USAHA INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14512
- Jumlah diDownload
- 4007
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1089
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2016