Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 24 dari 27 · 794 dokumen
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm100 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan di Indonesia yang tidak termasuk pengangkutan penumpang atau barang dalam angkutan laut dalam negeri, dengan tujuan mempercepat proses perizinan dan menjamin kepastian hukum. Izin ini berlaku bagi kapal asing yang melakukan kegiatan lain selain transportasi umum di perairan Indonesia, seperti penelitian, survei, atau kegiatan khusus lainnya yang tidak bersifat komersial massal.
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm107 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan wajib bagi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di bandara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pelayanan publik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm58 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi kecelakaan dan kejadian terkait pengangkutan barang berbahaya pada pesawat udara serta memperjelas ketentuan izin khusus untuk situasi mendesak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar keselamatan terbaru dari ICAO Annex 18.
Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm82 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku khusus di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Dokumen ini berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan untuk mengimplementasikan ketentuan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm84 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016. Aturan ini mengatur mekanisme penyetoran dan pembayaran PNBP yang terutang pada sektor perkeretaapian sesuai dengan dasar hukum keuangan negara dan perkeretaapian yang berlaku.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm83 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan depo peti kemas sebagai turunan dari peraturan pemerintah tentang angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Fokus utamanya adalah menetapkan standar operasional dan persyaratan bagi pihak yang mengelola fasilitas penyimpanan kontainer di pelabuhan.
Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pengusulan, pembuktian fisik hasil kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan fungsional Perencana di lingkungan Kementerian Perhubungan. Angka kredit ini berfungsi sebagai parameter kuantitatif untuk menilai kinerja dan kompetensi dalam rangka pengusulan jabatan, promosi, dan pengembangan karier.
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Upp) Kelas I Tanjung Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm112 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang wajib diterapkan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Laut guna meningkatkan mutu pelayanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan UU Pelayanan Publik. Standar ini menjadi acuan operasional untuk memastikan layanan publik di pelabuhan tersebut berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
Perizinan di Bidang Navigasi Penerbangan dan Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (Aip)) Indonesia dengan Menggunakan Sistem Berbasis Internet (On Line System)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm99 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur perizinan di bidang navigasi penerbangan dan publikasi Informasi Aeronautika (AIP) Indonesia melalui sistem berbasis internet untuk meningkatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan terintegrasi. Dasar hukumnya mencakup UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penerbangan, serta peraturan perundang-undangan terkait organisasi Kementerian Perhubungan.
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm97 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menerapkan standar pelayanan publik yang jelas untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan, sebagaimana diwajibkan bagi instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pelayanan publik, serta peraturan perundang-undangan sektoral penerbangan dan kebandarudaraan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm108 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pelayanan informasi meteorologi penerbangan untuk mengatur mitigasi dan penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi penerbangan sipil. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan pengawasan aktivitas gunung berapi guna menjamin keselamatan penerbangan sesuai undang-undang meteorologi dan penerbangan yang berlaku.
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm121 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan susunan jabatan dan uraian kegiatan di lima unit kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yaitu Sekretariat, serta pusat-pusat pengembangan SDM untuk sektor darat, laut, udara, dan aparatur. Peta jabatan ini berfungsi sebagai acuan struktur vertikal dan horizontal yang menggambarkan kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta kompetensi setiap posisi dalam unit kerja tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-86 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bandar udara serta mengoptimalkan pengawasan intern. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian fungsi Direktorat Bandar Udara dalam penyiapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebandarudaraan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm44 Tahun 2016
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pendidikan tinggi, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan BLU.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm46 Tahun 2016
Peraturan ini memperbarui jangka waktu persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas menjadi maksimal 3 hari kerja untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 15 hari kerja untuk jenis bangunan lainnya seperti perumahan menengah atas, ruko, atau infrastruktur. Perubahan ini bertujuan mempercepat pembangunan pemukiman, khususnya untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan rakyat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 tentang Salvage Danatau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-33 Tahun 2016
Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-31 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-26 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak dengan menyesuaikan trayek dan tarif baru guna memaksimalkan kegiatan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap operasional kapal ternak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015.
Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Bp3 Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-34 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang menerapkan standar pelayanan yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebagai syarat bagi instansi yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP3 Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pendidikan nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm92 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan PM 77 Tahun 2015 dengan mewajibkan penggunaan tenaga listrik untuk peralatan Ground Support Equipment (GSE) yang menghasilkan emisi tinggi demi kelestarian lingkungan. Perubahan ini juga memperbarui dasar hukum terkait standar dan sertifikasi fasilitas bandar udara agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-90 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 yang mengatur Program Keamanan Penerbangan Nasional. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan pelaksanaan keamanan penerbangan sesuai perkembangan terkini. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait penerbangan yang disebutkan dalam diktum.
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-89 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur 5 unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan serta mendefinisikan peta jabatan dan uraian kegiatan sebagai dasar wajib untuk penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan rencana kerja pegawai.
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-88 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan susunan jabatan dan rincian tugas di lima unit kerja utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang wajib digunakan sebagai dasar penyusunan formasi, analisis beban kerja, serta perencanaan dan penilaian kinerja pegawai.
Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah Rass
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) sebagai bagian manajemen lalu lintas yang menyediakan sarana, prasarana, dan pengendalian lalu lintas dari kawasan permukiman hingga sekolah. Implementasinya mencakup pemasangan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan jalur khusus, serta dilengkapi dengan sarana pendukung seperti halte, fasilitas parkir sepeda, dan alat keselamatan untuk angkutan sungai/danau.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-12 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi demi kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait otonomi daerah, penanaman modal, pelayaran, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur organisasi kementerian dan unit pelabuhan.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan terkait pelayaran, kepelabuhanan, serta organisasi Kementerian Perhubungan yang berlaku pada saat itu.
Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dan reefer container ukuran 20 feet sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik. Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi terkait penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan penetapan batas atas serta batas bawah tarif penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan berjadwal dalam negeri. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha dari persaingan tidak sehat serta menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Pm 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm13 Tahun 2016
Peraturan ini menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk kewajiban pelayanan publik (PSO) guna menjamin kelangsungan layanan dan pengembangan lintas. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai respons terhadap penurunan harga bahan bakar minyak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya.
Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di sektor perkeretaapian umum untuk mendukung penyediaan infrastruktur. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian, pemerintah daerah, serta kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Tujuannya adalah melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perkeretaapian melalui skema kemitraan yang jelas.