Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm92 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan PM 77 Tahun 2015 dengan mewajibkan penggunaan tenaga listrik untuk peralatan Ground Support Equipment (GSE) yang menghasilkan emisi tinggi demi kelestarian lingkungan. Perubahan ini juga memperbarui dasar hukum terkait standar dan sertifikasi fasilitas bandar udara agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM92
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM77 TAHUN 2015 TENTANG STANDARISASI DAN SERTIFIKASI FASILITAS BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3649
- Jumlah diDownload
- 547
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1070
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016