Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm97 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 berlaku

Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm97 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menerapkan standar pelayanan publik yang jelas untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan, sebagaimana diwajibkan bagi instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pelayanan publik, serta peraturan perundang-undangan sektoral penerbangan dan kebandarudaraan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM97
Tahun
2016
Tentang
STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA SENTANI JAYAPURA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6878
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1192
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah