Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm97 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menerapkan standar pelayanan publik yang jelas untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan, sebagaimana diwajibkan bagi instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pelayanan publik, serta peraturan perundang-undangan sektoral penerbangan dan kebandarudaraan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM97
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA SENTANI JAYAPURA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6878
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1192
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2016