Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan penetapan batas atas serta batas bawah tarif penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan berjadwal dalam negeri. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha dari persaingan tidak sehat serta menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS DAN BAWAH PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5469
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 106
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016