Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dan reefer container ukuran 20 feet sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik. Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi terkait penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
- Jumlah dilihat
- 1111
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM168 Tahun 2015