Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 dicabut

Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dan reefer container ukuran 20 feet sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik. Ketentuan tarif ini didasarkan pada regulasi terkait penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM.10
Tahun
2016
Tentang
TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jumlah dilihat
1111
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
91
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM168 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah