Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi demi kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait otonomi daerah, penanaman modal, pelayaran, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur organisasi kementerian dan unit pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8627
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016