Peraturan KEMENTERIAN PARIWISATA
Halaman 2 dari 3 · 77 dokumen
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel karena dinilai sudah tidak relevan. Pencabutan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan standar usaha hotel yang telah diperbarui melalui peraturan-peraturan terkait sebelumnya.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permenpar No. 1 Tahun 2017 untuk mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata menyusun perubahan pada Peraturan Presiden terkait. Dasar hukumnya mencakup UU Keuangan Negara, UU Kepariwisataan, serta berbagai peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan perencanaan dan pembagian keuangan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk menggantikan aturan sebelumnya. Tujuannya adalah menciptakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum sebagai sarana pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Pasal 6 Permenpar No. 6 Tahun 2016 dengan menyisipkan ayat baru (ayat 1a) untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan terkait tata kerja kementerian.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah status Akademi Pariwisata Medan menjadi Politeknik Pariwisata Medan untuk meningkatkan efektivitas pendidikan vokasi pariwisata. Struktur organisasi dan tata kerja institusi ini diatur secara khusus di bawah Kementerian Pariwisata dengan pembinaan teknis akademik dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata, yang dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utamanya mencakup koordinasi serta perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di seluruh zona otorita kawasan tersebut.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian Pariwisata, menggantikan peraturan sebelumnya. Tata naskah dinas ini diatur secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran usaha pariwisata secara elektronik melalui sistem OSS untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Sertifikat Usaha Pariwisata. Pelaksanaannya melibatkan pelaku usaha yang harus memenuhi persyaratan dan komitmen terkait izin usaha atau operasional sesuai standar yang berlaku.
Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata untuk periode 2018-2019 sebagai pengganti Renstra sebelumnya yang dianggap perlu diganti akibat perubahan organisasi dan evaluasi kinerja. Tujuannya adalah memperbaiki indikator kinerja agar lebih berfokus pada outcome (manfaat) yang diperoleh dari pembangunan, bukan sekadar output.
Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dosen tetap non-PNS pada perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk menjamin kualitas dan memenuhi kebutuhan dosen. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kepariwisataan, pendidikan tinggi, dan aparatur sipil negara. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup dosen, dosen tetap non-PNS, serta struktur pimpinan perguruan tinggi dan deputi di lingkungan kementerian.
Statuta Politeknik Pariwisata Medan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Medan sebagai pedoman dasar untuk tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di bawah Kementerian Pariwisata. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan, pengembangan, serta pelaksanaan program dan kegiatan akademik di institusi tersebut.
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha dan pendaftaran usaha bidang pariwisata kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mencakup ekonomi kreatif karena urusan tersebut telah dipindahkan dari Kementerian Pariwisata.
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria dan indikator untuk mengklasifikasikan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran sebagai venue mandiri. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyiapkan venue yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan khusus untuk bidang pariwisata di Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perbendaharaan, dan kepariwisataan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan ini bertujuan memfasilitasi administrasi pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat yang ditugaskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menambahkan ayat baru pada Pasal 3 terkait penunjukan pejabat.
Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman nasional untuk pengembangan destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran guna meningkatkan daya saing, pendapatan, dan investasi. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, biro konvensi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengimplementasikan standar yang berlaku.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menggantikan PM No. 48/2010 untuk meningkatkan daya saing lulusan pendidikan tinggi pariwisata di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kurikulum berbasis kompetensi ini dirancang agar standar lulusan sesuai dengan standar nasional dan internasional serta kebutuhan industri pariwisata.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola Kementerian Negara.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk menjamin tata kelola yang baik dan efisien. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan kualitas dalam pembuatan peraturan yang digunakan untuk menjalankan perintah undang-undang yang lebih tinggi atau menyelenggarakan urusan kepariwisataan.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata yang dipimpin Direktur Utama, dengan tugas utama melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta perencanaan dan pengendalian pembangunan di kawasan tersebut. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana induk dan detail pengembangan, perizinan, serta penyelesaian strategis masalah di zona otorita yang mencakup kawasan destinasi nasional Borobudur, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimun.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
Permenpar No. 11 Tahun 2017 mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata yang dipimpin oleh Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan pembangunan daya tarik wisata, bimbingan teknis, serta pengelolaan administrasi dan pengawasan internal. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Kementerian dan berbagai Deputi yang menangani aspek pengembangan industri, destinasi, serta pemasaran pariwisata.
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata melalui mekanisme mutasi/rotasi, terbuka, dan kompetitif, serta mengatur perpanjangan dan pemberhentian jabatan. Peraturan ini menggantikan Permenpar No. 15 Tahun 2016 dan menjadi acuan utama bagi Kementerian Pariwisata dalam mengelola promosi jabatan pimpinan tinggi sesuai amanat UU ASN.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi guna menjamin akuntabilitas kinerja program serta kegiatan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Seluruh ketentuan dalam pedoman ini tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Pendaftaran Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan pendaftaran bagi berbagai jenis usaha pariwisata, mulai dari pengelolaan daya tarik wisata, museum, hingga jasa transportasi wisata. Tujuannya adalah memastikan usaha tersebut menyediakan barang dan/atau jasa yang memenuhi kebutuhan wisatawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata Lombok sebagai pedoman dasar penyelenggaraan pendidikan vokasi di bawah Kementerian Pariwisata untuk mewujudkan tertib pengelolaan. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan program serta kegiatan akademik di institusi tersebut.
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016
Permenpar No. 19 Tahun 2016 mewajibkan seluruh tenaga kerja di bidang pariwisata, termasuk tenaga kerja asing, untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Sertifikat ini diberikan kepada pekerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu, dengan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata berdasarkan capaian kinerja sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 dan mencakup definisi pegawai serta dasar hukum keuangan dan kepegawaian yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Kementerian Pariwisata akibat perubahan urusan bidang dan sistem pelaporan dana. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan dinamika terbaru dalam pengelolaan tugas dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat daerah.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pariwisata untuk provinsi dan kabupaten/kota. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kepariwisataan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah mengatur struktur dan penamaan unsur pembantu kepala daerah dalam menjalankan urusan pariwisata.