Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2017 berlaku

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan indikator untuk mengklasifikasikan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran sebagai venue mandiri. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyiapkan venue yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4348
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
213
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah