Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan indikator untuk mengklasifikasikan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran sebagai venue mandiri. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyiapkan venue yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4348
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 213
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2017