Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2018 berlaku

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran usaha pariwisata secara elektronik melalui sistem OSS untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Sertifikat Usaha Pariwisata. Pelaksanaannya melibatkan pelaku usaha yang harus memenuhi persyaratan dan komitmen terkait izin usaha atau operasional sesuai standar yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2605
Jumlah diDownload
615
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1235
Tanggal Pengundangan
06 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah