Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran usaha pariwisata secara elektronik melalui sistem OSS untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Sertifikat Usaha Pariwisata. Pelaksanaannya melibatkan pelaku usaha yang harus memenuhi persyaratan dan komitmen terkait izin usaha atau operasional sesuai standar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2605
- Jumlah diDownload
- 615
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1235
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2018