Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata yang dipimpin Direktur Utama, dengan tugas utama melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta perencanaan dan pengendalian pembangunan di kawasan tersebut. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana induk dan detail pengembangan, perizinan, serta penyelesaian strategis masalah di zona otorita yang mencakup kawasan destinasi nasional Borobudur, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 962
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1303
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2017