Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2017 dicabut

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha dan pendaftaran usaha bidang pariwisata kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mencakup ekonomi kreatif karena urusan tersebut telah dipindahkan dari Kementerian Pariwisata.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jumlah dilihat
6128
Jumlah diDownload
521
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
214
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah