Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha dan pendaftaran usaha bidang pariwisata kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mencakup ekonomi kreatif karena urusan tersebut telah dipindahkan dari Kementerian Pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Jumlah dilihat
- 6128
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014
Diubah oleh