Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Perubahan ini bertujuan memfasilitasi administrasi pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat yang ditugaskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menambahkan ayat baru pada Pasal 3 terkait penunjukan pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2623
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 472
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017