Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenpar No. 19 Tahun 2016 mewajibkan seluruh tenaga kerja di bidang pariwisata, termasuk tenaga kerja asing, untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Sertifikat ini diberikan kepada pekerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu, dengan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8305
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1621
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2016