Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2016 berlaku

Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenpar No. 19 Tahun 2016 mewajibkan seluruh tenaga kerja di bidang pariwisata, termasuk tenaga kerja asing, untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Sertifikat ini diberikan kepada pekerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu, dengan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8305
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1621
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah