Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata berdasarkan capaian kinerja sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 dan mencakup definisi pegawai serta dasar hukum keuangan dan kepegawaian yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3358
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1998
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.73/KP.403/MPEK/2013 Tahun 2013