Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan khusus untuk bidang pariwisata di Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perbendaharaan, dan kepariwisataan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
- Jumlah dilihat
- 8467
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 212
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh