Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenpar No. 11 Tahun 2017 mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata yang dipimpin oleh Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan pembangunan daya tarik wisata, bimbingan teknis, serta pengelolaan administrasi dan pengawasan internal. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Kementerian dan berbagai Deputi yang menangani aspek pengembangan industri, destinasi, serta pemasaran pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9324
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1584
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015