Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Kementerian Pariwisata akibat perubahan urusan bidang dan sistem pelaporan dana. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan dinamika terbaru dalam pengelolaan tugas dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2234
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1969
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2016