Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan prosedur standar untuk melakukan pengecekan lapangan atas informasi titik panas (hotspot) dan/atau kebakaran hutan dan lahan guna mendukung deteksi dini dan penanggulangan. Prosedur ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan regulasi terkait pengendalian kebakaran hutan serta perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah memastikan respons cepat dan terstruktur terhadap ancaman kebakaran yang terdeteksi melalui berbagai metode pengamatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8743
- Jumlah diDownload
- 782
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 374
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2018