Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan prosedur standar untuk melakukan pengecekan lapangan atas informasi titik panas (hotspot) dan/atau kebakaran hutan dan lahan guna mendukung deteksi dini dan penanggulangan. Prosedur ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan regulasi terkait pengendalian kebakaran hutan serta perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah memastikan respons cepat dan terstruktur terhadap ancaman kebakaran yang terdeteksi melalui berbagai metode pengamatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Tahun
2018
Tentang
Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8743
Jumlah diDownload
782
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
374
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah