Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
dilihat 3× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk menatausahakan dan melaporkan keuangannya sesuai standar akuntansi kehutanan, dengan penyesuaian terhadap berlakunya PSAK 69 tentang Agrikultur. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya untuk memastikan pelaporan keuangan hutan produksi mengikuti standar akuntansi terbaru yang efektif sejak 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 963
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1496
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 Tahun 2014