Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019

dilihat 3× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk menatausahakan dan melaporkan keuangannya sesuai standar akuntansi kehutanan, dengan penyesuaian terhadap berlakunya PSAK 69 tentang Agrikultur. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya untuk memastikan pelaporan keuangan hutan produksi mengikuti standar akuntansi terbaru yang efektif sejak 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tahun
2019
Tentang
PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
963
Jumlah diDownload
480
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1496
Tanggal Pengundangan
25 November 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah