Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan ketenagakerjaan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman pelaksanaan pengawasan di seluruh Indonesia. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perburuhan dan keselamatan kerja, serta mengimplementasikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka hukum bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hubungan kerja dan kondisi kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8817
- Jumlah diDownload
- 2352
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1753
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2016