Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya terkait mekanisme setoran langsung ke kas negara melalui sistem Simponi dan penutupan rekening bendaharawan penerima. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tenggat waktu pelaporan PNBP yang masih menggunakan rekening bendaharawan hingga 30 November 2016 dan memperbarui lampiran pedoman akuntansi yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2027
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1119
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016