Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 25 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya terkait mekanisme setoran langsung ke kas negara melalui sistem Simponi dan penutupan rekening bendaharawan penerima. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tenggat waktu pelaporan PNBP yang masih menggunakan rekening bendaharawan hingga 30 November 2016 dan memperbarui lampiran pedoman akuntansi yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
25
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2027
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1119
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah