Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan wajib ketenagakerjaan secara daring bagi pengusaha, menggantikan metode konvensional untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Regulasi ini didasarkan pada UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan bertujuan melindungi pekerja serta pelaku usaha di era perkembangan teknologi informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12562
- Jumlah diDownload
- 2162
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1540
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2017