Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas usia kepesertaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi agar lebih inklusif bagi pekerja informal yang sebelumnya belum tercover secara optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4434
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1673
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016