Kembali
Memuat PDF…
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perjalanan dinas untuk pindah/mutasi pegawai dalam negeri dan luar negeri, serta prosedur pindah pensiun di Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan menetapkan pedoman operasional terkait pembiayaan serta administrasi perjalanan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10738
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1527
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012