Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta berbagai peraturan terkait sistem pelatihan kerja nasional dan kerangka kualifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5110
- Jumlah diDownload
- 817
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 712
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2016