Kembali
Memuat PDF…
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk bejana tekanan (bejana selain pesawat uap yang berisi gas/cairan bertekanan) dan tangki timbun (bejana penyimpan cairan bahan berbahaya). Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat timbul dari penggunaan peralatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20901
- Jumlah diDownload
- 3064
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1988
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016